Kamis, 09 Februari 2012

Ikrar Anti Korupsi



Sebagai pengemban amanat negara
Saya berjanji…
Menjunjung tinggi moral dan etika
Menjaga integritas dalam bekerja
Mengabdi dengan sepenuh jiwa
Menjunjung kesetiaan pada negara

Demi kesetiaanku pada negara
Saya berjanji…
Tidak bertindak sebagai koruptor,
karena koruptor merusak moral bangsa
Tidak akan menjadi koruptor,
karena koruptor akan merugikan negara

Hentikan korupsi,
yang melanda negeri ini
Taat pada agama dan nurani,
supaya menjadi bangsa yang berbudi




oleh: I Gusti Putu Bagus Bogo Temaja

special thanks to Pak Bambang (Dosen Etprof STAN) atas bimbingannya selama 1 semester ini


Say NO to KORUPSI


Rabu, 08 Februari 2012

PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2006


Kriteria Pemanfaatan

Pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang.

Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang/kuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.

Pemanfaatan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang;

Pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.

Bentuk Pemanfaatan

Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah beupa:

a. sewa;

b. pinjam pakai;

c. kerjasama pemanfaatan;

d. bangun guna serah dan bangun serah guna.

a. Sewa

Penyewaan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:

a. penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;

b. penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota;

c. penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.

d. penyewaan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan; dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.

Penyewaan atas barang milik negara dilaksanakan oleh pengelola barang.dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara/daerah. Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.

Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. barang milik negara oleh pengelola barang;

b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.

Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau junn,lah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selamajangka waktu penyewaan;

d. persyaratan lain yang dianggap perlu.

b. Pinjam Pakai

Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah. Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. jenis, Iuas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;

d. persyaratan lain yang dianggap perlu.

c. Kerjasama Pemanfaatan

Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :

a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah;

b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.

Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:

a. kerjasama pemanfaatan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang, dilaksanakan oleh pengelola barang;

b. kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota, dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota;

c. kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang;

d. kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/ daerah selain tanah dan/atau bangunan, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah dimaksud;

b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang 'milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;

c. mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;

d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;

f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjamilikan atau menggadaikan barang milik negara/daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;

g. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah.

d. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna

Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara/daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan

b. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.

Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara dilaksanakan oleh pengelola barang.

Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota.

Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah direnoanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah dan bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada:

a. pengelola barang untuk barang milik negara;

b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah sebagai hasil dari pelaksapaan bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh:

a. pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga terkait;

b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait.

Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani. Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/ peminat.

Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:

a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negara/ daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

b. tidak menjamilikan, menggadaikan atau memindah­tangankan objek bangun guna serah dan barigun serah guna;

c. memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.

Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik negara/daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.

Banguti guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. objek bangun guna serah dan bangun serah guna;

c. jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;

d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;

e. persyaratan lain yang dianggap perlu.

Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah.

Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

Mitra bangun guna serah barang milik negara harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.

Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada gubernur/bupati/walikota pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.

Bangun serah guna barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pethbangunan;

b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;

c. setelah jangka waktu. pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh pengelola barang.

Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada gubernur/ bupati/walikota segera setelah selesainya pembangunan;

b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;

c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh gubernur/bupati/ walikota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan: