
Kamis, 09 Februari 2012
Ikrar Anti Korupsi

Rabu, 08 Februari 2012
PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2006
Kriteria Pemanfaatan
Pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang.
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang/kuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.
Pemanfaatan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang;
Pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
Bentuk Pemanfaatan
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah beupa:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan;
d. bangun guna serah dan bangun serah guna.
a. Sewa
Penyewaan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a. penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;
b. penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota;
c. penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
d. penyewaan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan; dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
Penyewaan atas barang milik negara dilaksanakan oleh pengelola barang.dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara/daerah. Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.
Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang milik negara oleh pengelola barang;
b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau junn,lah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selamajangka waktu penyewaan;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
b. Pinjam Pakai
Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah. Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, Iuas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
c. Kerjasama Pemanfaatan
Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah;
b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.
Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a. kerjasama pemanfaatan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang, dilaksanakan oleh pengelola barang;
b. kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota, dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota;
c. kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang;
d. kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/ daerah selain tanah dan/atau bangunan, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah dimaksud;
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang 'milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;
f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjamilikan atau menggadaikan barang milik negara/daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
g. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah.
d. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara/daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan
b. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara dilaksanakan oleh pengelola barang.
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota.
Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah direnoanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah dan bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah sebagai hasil dari pelaksapaan bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga terkait;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait.
Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani. Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/ peminat.
Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negara/ daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. tidak menjamilikan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah dan barigun serah guna;
c. memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.
Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik negara/daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.
Banguti guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
c. jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;
d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
e. persyaratan lain yang dianggap perlu.
Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah.
Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Mitra bangun guna serah barang milik negara harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada gubernur/bupati/walikota pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
Bangun serah guna barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pethbangunan;
b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c. setelah jangka waktu. pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh pengelola barang.
Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada gubernur/ bupati/walikota segera setelah selesainya pembangunan;
b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh gubernur/bupati/ walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan:
Sabtu, 04 Februari 2012
Etika Bisa mengubah Dunia
Etika merupakan suatu sikap yang bisa membuat kita tahu mana yang baik, buruk, benar, salah, dan apa yang menjadi hak atau kewajiban kita. Etika merefleksikan tingkah laku kita dalam kehidupan, apakah kita boleh untuk melakukan suatu tindakan atau menghindari untuk melakukan perbuatan tersebut. Etika berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir. Banyak dari ahli filsafat jaman kuno menjabarkan tentang etika dalam kehidupan, bahkan teori-teori tersebut sampai mendunia. Akhirnya muncul beberapa faham yang berkembang sampai saat ini dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia di dunia.
Dari filsafat etika tersebut muncul suatu faham tentang teologis, teologis bukan hanya milik agama tertentu, setiap agama memiliki etika teologisnya masing-masing. Dalam artian setiap agama mempunyai pemahaman tentang etika teologisnya masing-masing namun titik tolaknya hanya satu yaitu kepada Tuhan, yang memandang kesusilaan itu berasal dari Tuhan. Karena banyaknya pemahaman tentang teologis muncul banyak agama dan aliran kepercayaan. Dalam Sila Pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bangsa Indonesia mengakui akan keberaneka ragaman agama namun inti dari setiap agama itu adalah sama yaitu mengajarkan tentang kebaikan baik terhadap sesame manusia maupun lingkungan.
Filsuf Aristoteles menjelaskan pembahasan etika tersebut menjelaskan tentang etika yaitu etika untuk ilmu pengetahuan dan etika tentang tata cara. Etika untuk ilmu pengetahuan dipelajari untuk mempelajari maslah-masalah perbuatan dan tindakan manusia. Etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat istiadat) yang melekat dalam kodrat manusia yang terikat dengan pengertian baik dan buruk tingkah laku atau perbuatan manusia. Etika merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan pedoman berperilaku agar kita bisa membedakan hak dan kewajiban.
Salah satu faham yang sangat berpengaruh dalam kehidupan anak muda jaman sekarang adalah hedonism (faham kebahagiaan), yaitu suatu tingkah laku atau perbuatan yang dapat memberikanm kebahagian dan kenikmatan duniawi. Kita bisa menilai secara subyektif paham seperti ini apakah masuk dalam kriteria etika yang baik, buruk, benar atau salah. Jika dilihat dari segi orang yang menganut faham hedonis ini mungkin ini suatu tindakan yang baik dan sangat dibutuhkan dalam kehidupannya, namun kalau dilihat dari mata orang awam kehidupan hedonis ini terkesan menghambur-hamburkan kekayaan untuk memenuhi keinginan semata. Kehidupan hedonis ini bisa kita lihat di daerah perkotaan dan beberapa wilayah yang sudah dipengaruhi oleh budaya asing. Ambil contoh di daerah Kuta Bali, disana banyak ada wisatawan asing bahkan sudah ada yang menetap mempunyai tempat tinggal di sana. Dengan adanya wisatawan ini mungkin akan berdampak baik terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, namun jika dilihat dari segi moral mungkin kurang baik. Di Kuta banyak berjejeran bar, diskotik dan tempat hiburan lainnya. Memang dengan adanya tempat-tempat seperti akan semakin menarik lebih banyak wisatawan yang masuk, namun akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat lokal. Mungkin dilema seperti ini bisa diatasi dengan tindakan kearifan lokal, yaitu gagasan-gagasan, nilai-nilai, atau pandangan-pandangan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik dan tertanam dalam tatanan kehidupan masyarakat. Setiap daerah pasti mempunyai adat istiadat masing-masing, yang pada intinya pasti untuk mengatur tatanan kehidupan supaya kehidupan ini menjadi nyaman untuk dijalani bersama. Adat istiadat tersebut pastinya tidak akan terlepas dari etika, supaya kita bisa membedakan mana yang baik dan buruk, yang benar dan salah. Melalui kearifan lokal tersebut bisa membuat kita menjadi lebih bijak dalam bertindak, memilah-milah apa yang boleh kita lakukan, baik untuk diri kita, dan benar menurut adat istiadat.
Dalam kehidupan yang sudah terpengaruh oleh globalisasi ini, kita tidak bisa lepas dari pengaruh budaya luar. Untuk itu kita harus bisa menggunakan kebijaksanaan kita agar kita bisa bertindak yang benar dan baik. Karena globalisasi tersebut kehidupan kita menjadi lebih mudah dengan masuknya teknologi baru, contohnya ponsel sehingga kita mudah berkomunikasi, internet memudahkan kita mengakses data, kendaraan memudahkan kita dalam transportasi. Etika dalam menggunakan internet memang terkesan remeh bagi beberapa orang, namun hal ini sangat penting. Jarang orang-orang sadar akan penggunaan internet yang baik, memang dengan internet kita bisa mengenal dunia menjadi lebih luas namun terkadang rasa ingin tahu kita akan menjadi lepas kendali jika kita tidak menggunakan etika dalam berinternet. Internet bisa kita manfaatkan untuk mencari hal-hal yang positif, misalnya untuk mencari bahan kuliah, komunikasi dengan teman maupun saudara, melakukan bisnis, dan banyak hal lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan adanya sisi negatif, seperti beredarnya gambar-gambar video-video tidak senonoh, doktrin suatu faham yang bertentangan dengan agama, berbagai tindak penipuan, dan berbagai tindakan cyber crime lainnya. Oleh karena itu sebagai penguguna internet yang baik kita harus menggunakan etika dalam mengakses data-data tersebut.
Beberapa dampak dari pengaruh dari globalisasi telah diuraikan tadi, globalisasi memang bisa mempengaruhi kehidupan kita, namun etika bisa mempengaruhi globalisasi tersebut supaya bisa berguna bagi kehidupan kita. Etika membuat kehidupan menjadi nyaman dan terhindar dari dampak buruk, salah satunya yaitu melalui kearifan lokal. Kearifan lokal memang sudah sangat kuno namun masih berlaku dari jaman ke jaman. Kearifan lokal memang sudah sangat terkenal dan telah mendunia, melalui tindakan-tindakan yang bijaksana. Akan tercipta kehidupan yang harmonis antar manusia sehingga tercipta ketentraman hidup, keharmonisan manusia dengan lingkungan sehingga tercipta alam yang lestari dan nyaman untuk tempat kita hidup, serta keharmonisan kita dengan Tuhan yang memberikan ketentraman rohani. Jika ketiga hal tersebut bisa dicapai maka kehidupan di dunia ini akan damai, tentram dan bahagia. Tentunya tidak akan terlepas dari etika supaya bisa memilih yang baik dan benar. Mungkin bisa dimulai dari setiap individu dan sedikit demi sedikit akan berpengaruh pada kehidupan dan menciptakan ketentraman di dunia.
Meskipun melakukan hal yang kecil, dengan beretika kita bisa mengubah sedikit demi sedikit tatanan dalam kehidupan. Dimulai dari diri sendiri kemudian semakin meluas ke lingkungan kita, orang-orang di sekitar kita juga melakukan hal yang sama sehingga semakin berkembang sampai bisa merubah dunia. Tidak hanya manusia yang bisa beretika, makhluk hidup lainnya pun bisa, mereka punya aturan hidup masing-masing. Ayam berkokok setiap pagi, semut-semut yang hidup gotong royong mencari makanan, burung dara yang hidupnya selalu berpasangan, mereka semua mempunyai etika untuk hidup mereka masing-masing.
Seperti yang sudah dijelaskan tadi etika membuat dunia ini menjadi lebih nyaman dan damai. Semua tertata rapi seperti sebuah kamar yang diatur dengan rapi sehingga membuat nyaman bagi penghuninya untuk tinggal dalam kamar tersebut, begitu juga dengan manusia pasti akan merasa nyaman jika di lingkungannya banyak ada orang-orang yang beretika.
Sebagai contoh daerah yang dihuni oleh orang-orang yang beretika, sopan, dan suka menolong pasti menjadi pilihan yang paling tepat untuk menjadi tempat tinggal. Kita akan merasa nyaman berada di sana. Berbeda dengan daerah yang orang-orangnya individualis dan tidak sopan, pastinya kita akan tertekan untuk berada di sana.
Etika bisa masuk ke dalam diri kita dengan cara belajar, kita diberikan pendidikan beretika dari orang tua kita, kemudian di sekolah kita memperoleh pelajaran budi pekerti, kemudian setelah kita faham tentang etika tersebut kita mulai mengamatinya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita bisa membandingkan yang baik dan buruk, yang benar dan salah. Melalui hal-hal tersebut akan sedikit demi sedikit mengubah dunia dengan cara melahirkan tokoh-tokoh yang memberikan perubahan ke arah yang lebih baik dan menjadi panutan bagi orang-orang, sehingga banyak yang meniru sikapnya tersebut.
Pada dasarnya etika tersebut adalah perilaku yang didasarkan atas moral, kemudian pengaruh etika tersebut terhadap dunia yaitu akan mengubah dunia ini menjadi lebih baik. Seperti dijelaskan tadi orang-orang akan lebih memilih untuk tinggal di daerah yang orang-orangnya sopan, karena etika tersebut membuat dunia ini lebih nyaman. Bayangkan saja jika setiap berpapasan dengan orang timbul caci maki sehingga timbul pertengkaran, mungkin dunia ini akan bisa hancur. Jadi etika merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menciptakan dunia yang nyaman.
Orang Tua Saya :)
Selama saya dilahirkan sampai saya dewasa seperti sekarang, orang yang paling spesial menurut saya adalah orang tua saya. Saya sangat sayang dan bangga mempunyai orang tua seperti mereka berdua. Walaupun dengan hidup yang cukup sederhana, saya ingin suatu saat nanti bisa menjadi seperti mereka.
Ayah saya adalah seorang pekerja keras, penyabar, dan mempunyai jiwa kepemimpinan yang hebat. Sifat-sifat yang dimiliki oleh saya itu menciptakan sebuah keluarga yang nyaman. Tidak begitu keras dalam mendidik dan tidak begitu memanjakan anak-anaknya. Terkadang disaat saya bandel saat masih kecil ayah sering menghukum saya, tetapi itu tidak pernah membuat saya menjadi orang yang pendendam. Hukuman yang pernah diberi oleh ayah saya membuat saya menjadi bisa berpikir lebih dewasa, saya menjadi tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Ayah saya adalah orang yang adil, saat saya nakal saya diberi hukuman namun saat saya bisa membuat ayah bangga saya diberikan hadiah. Ayah adalah orang yang demokratis, beliau selalu mau mendengarkan pendapat anggota keluarga. Ayah tidak pernah memaksakan kehendaknya, beliau selalu memberikan kebebasan kepada anak-anaknya asal berani bertanggung jawab.
Kemudian ibu saya adalah orang yang penuh dengan kasih sayang, kadang ibu juga bisa keras kalau saya bandel dan nakal. Ibu sangat perhatian dengan saya, beliau selalu mengingatkan saya makan membuatkan susu sebelum berangkat sekolah, bahkan hal itu selalu dilakukan oleh ibu sampai saya menjadi siswa SMA. Saat saya sakit ibu selalu merawat saya, membuatkan air hangat, dan menjaga saya. Bersama ibu selalu memberikan suasana yang damai bagi saya. Sampai mencari pacar ibu selalu paling peduli dengan saya. Ibu saya selalu ingin tahu saya sedang dekat dengan siapa. Terkadang perempuan yang saya dekati tidak sesuai dengan hatinya, namun sekarang saya sudah mempunyai seorang pacar yang benar-benar cocok dengan ibu saya. Ada pepatah yang mengucapkan kasih ibu itu sepanjang masa, iya pepatah itu memang benar, saya selalu merasakan kasih sayang ibu, meskipun sekarang saya jauh merantau.
Itulah yang membuat saya nyaman berada di keluarga yang sederhana ini, seorang ayah yang bijaksana sana dan seorang ibu yang penuh dengan kasih sayang. Semoga suatu saat saya bisa menjadi orang tua seperti mereka, bisa membesarkan anak dengan sabar dan penuh kasih sayang.
Senin, 25 April 2011
Pura Luhur Tamba Waras-Tempat Memohon Kesehatan Lahir Batin
Minggu, 24 April 2011
Sejarah Pura Aditya Jaya Rawamangun
| Pura Aditya Jaya Rawamangun - Jakarta | | |
Pura pertama yang dibangun dan didirikan di Jakarta ini, lokasinya sangat strategis berada disebelah timur lintasan tol Cawang-Tanjung Priok atau sering disebut dengan Jalan Layang A. Yani. Lokasi pura memang berada dipersimpangan Jl. A. Yani dengan Jl. Rawamangun. Pura yang hampir setiap hari dikunjungi ini, memiliki sejarah yang sangat panjang mulai dari sebuah sanggar sebagai tanda yang hingga sekarang ini berdiri sangat megah dengan halaman yang sangat luas. Pada hari Sabtu dan Minggu, pengunjung pura sangat ramai, lebih-lebih saat diselenggarakannya Pendidikan Agama bagi anak-anak yang beragama Hindu mulai dari SD-SMP dan SMA termasuk juga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ingin memperoleh nilai agama untuk memenuhi nilai SKS-nya. Bahkan sekarang sudah berdiri Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH).
Pada hari Purnama-Tilem misalnya, banyak sekali umat Hindu baik tua maupun muda melakukan persembahyangan. Bahkan pada hari perayaan tertentu umat harus antre ber jam-jam untuk mendapat giliran melakukan persembahyangan. Hari Piodalan Pura Aditya Jaya dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, jatuh pada hari Sabtu bertepatan dengan Hari Saraswati. Pura yang ditata sangat apik ini dikelola oleh sebuah badan otorita yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangannya.
Proses berdirinya Pura Adhitya Jaya Rawamangun, tidak dapat dilepas kan dari sejarah perjuangan hidup umat Hindu di DKI Jakarta. Betapa tidak. Sebab ide untuk membangun tempat persembahyangan umat Hindu di DKI Jakarta sudah lama dirintis oleh Suka Duka Hindu Bali (SDHB), yang kemudian diganti menjadi Suka Duka Hindu Dharma (SDHD) atas saran Bapak Dirjen Bimas Hindu dan Budha I. B. Mastra.
Awalnya, kiprah dari Suka Duka Hindu Dharma baru terbatas pada perayaan hari-hari suci keagamaan, seperti Hari Raya Galungan dan Kuningan. Kian hari cita-cita untuk pendirian Pura tersebut mulai dipertegas dengan mendirikan Yayasan yang khusus untuk maksud pembangunan Pura. Yayasan itu bernama Yayasan Pitha Maha. Pengurus Yayasan tersebut antara lain Bapak Ida Bagus Manuaba (almarhum) anggota Dewan Konstituante, Bapak I Gusti Bagus Subania (almarhum) yang merjabat Menteri Koordinator, Bapak I Nyoman Wiratha (almarhum) yang menjadi anggota DPRD DKI. Yayasan ini mendapat bantuan dana secara rutin.
Pada tahun 1960-an, Presiden Soekarno memberikan tanah di lapangan Banteng kepada umat Hindu untuk tempat ibadah. Entah bagaimana pokok masalahnya, rencana mendirikan Pura di lapangan Banteng itu gagal. Tahun 1962, ditawarkan lokasi baru yakni di daerah Ancol. Namun umat Hindu keberatan, sebab lokasi Ancol saat itu berlumpur, tidak seperti Ancol sekarang ini. Kemudian ditawarkan lokasi baru lagi yakni sekitar Yakindra (Taman Ria Remaja Senayan sekarang), namun upaya pembangunannya belum juga berhasil.
Titik terang kemudian mulai muncul. Yakni ketika, Bapak Menteri PU Ir. Sutarni (almarhum) menerbitkan surat No.36/ KPTS/ 1976 yang isi pokoknya antara, lain:
-
Memberi ijin kepada Parisada, Hindu Dharma Indonesia Pusat untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh Dep. PU cq. Ditjen Bina Marga (yakni tempat Pura Adhitya Jaya sekarang) sebagai tempat persembahyangan bagi umat Hindu di Jakarta dan sekitarya.
-
Penggunaan tanah sesuai dengan aturan Tata Kota DKI Jaya.
-
Keputusan ini berlaku sebagai pengetahuan atas penggunaan tanah tersebut yang telah dibuat oleh Dirjen Bina Marga, berlaku sejak tanggal 4 Maret 1972.
-
Pemberian ijin oleh Bapak Menteri PU tersebut didukung oleh Bapak Gubernur KDKI Jakarta (waktu itu) Ali Sadikin, selaku penguasa tunggal di daerah. Dukungan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan No.D.TV-a2/4/24/73.
Atas dasar sumber-sumber di atas, maka mulailah umat Hindu merintis pembangunan phisik Pura Adhitya Jaya Rawamangun, yang dalam kenyataannya berbarengan dengan pembangunan Pura Dalem Pura Jati Cilincing di Jakarta Utara; Pura Candra Praba Jelambar di Jakarta Barat, Pura Raditya Dharma Cijantung di Jakarta Timur.
PROSES BERDIRINYA PURA
Proses pendirian Pura Adhitya, Jaya Rawamangun diawali oleh cetusan ide dari Bapak I Gusti Ngurah Mandra kepada Bapak Menteni PU Ir. Sutarni pada acara penyerahan Masjid Pelita Taqwa dari Menteri PU kepada Bapak Walikota Madya Cirebon, yang dilaksanakan sekitar Tahun 1973.
Atas petunjuk dari Bapak Menteri, maka dibentuklah Panitia Pembangunan Pura (yang kemudian disebut Pura Adhitya Jaya Rawamangun), yang susunan personalianya sebagai berikut:
Ketua Umum:
I Gusti Ngurah Mandra
Ketua I:
I Nyoman Gria
Ketua II:
I Gusti Ketut Sukarta
Sekretaris I
Drs. Sang Made Jingga
Sekretaris II
A.A. Sumitra
Bendahara I
Ir. Ketut Berana
Bendaliara II
I Wayan Armiatha
Setelah Panitia terbentuk, maka Panitia mengajukan pemohonan kepada Pemimpin Proyek. Pemimpin Proyek kemudian menunjuk dan mengesahkan Panitia tersebut untuk melaksanakan pembangunan Pura yang dimaksud.
Sebelum pembangunan tersebut, Panitia mengadakan rapat membahas keabsahan surat tanah. Yang hadir dalam rapat adalah Ida Pedanda Gde Wayan Sidemen (almarhum), A.A. Oka Jelantik, S.H., Drs. Nengah Kembar, dan semua anggota Panitia.
Rapat menyetujui peletakan batu pertama pembangunan Pura yang dilaksanakan oleh Bapak Drs. Moh. Hadi (almarhum) mewakili Pimpinan Proyek.
Sejak saat itu dilakukan pembangunan yang pengedaannya dilakukan oleh tukang dari Bali, yang pendanaannya didukung oleh para donatur.
Sudah tentu phisik pembangunan dimulai dengan membuat Padmasana disusul dengan Bale Papelik, Pengelurah, Pawedan Tanian Sari, Penyengker, dan sebagainya. Pada tanggal 12 Mei 1973 diadakan peresmian oleh Wakil Gebemur KDKI Jakarta, Ir. Prayogo dan Ngenteg Linggih dipuput oleh Ida Pedanda Gde Wayan Sidemen.
PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN PURA
Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan Pura Adhitya Jaya Rawamangun dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan sarana pendukung (dana) yang ada. Jika dilihat dari bangunan phisik yang berhasil diwujudkan dalam pembangunan tersebut, maka pentahapan tersebut dapat diklasifikasikan atas tujuh tahapan yaitu:
Tahap Pertama dimulai tahun 1972, yang berhasil dibangun adalah Padmasana, Griya Pedanda (belum permanen), Penglurah, Wantilan di Jaba Tengah namun dalam wujud sederhana berupa, bedeng.
Tahap Kedua dilanjutkan lagi pada tahun 1976, dengan membangun Kuri Agung, Penyengker Jeroan dengan tembok sederhana, Renovasi Wantilan di Jaba Tengah, Taman Sari dalam wujud sederhana.
Tahap Ketiga dilanjutkan tahun 1985, dengan memulai pembangunan wantilan besar di Jaba, walau belum selesai pada tahun itu.
Tahap Keempat dimulai talun 1988. Yang berhasil dibangun adalah Wantilan Besar (melanjutkan pembangunan tahun 1985), Bale Kulkul, Candi Bentar di sebelah Bale Kulkul, Griya Pedanda (permanen), Bale Bengong di sebelah Griya Pedanda.
Tahap Kelima dilanjutkan tahun 1995, dengan membangun Wantilan permanen di Jaba Tengah, Ruang Pasraman/Kuliah (di sebelah wantilan besar di Jabaan).
Tahap Keenam adalah tahun 1996 dengan membuat jalan aspal, Candi Bentar di Jaba Sisi (menghadap kejalan by pass), Candi Bentar di belakang (di ujung Jalan Daksinapati Raya), Renovasi Penyengker Mandala Utama (Jeroan).
Tahap Ketujuh tahun 1997 dengan membangun Penyengker di Jaba Sisi yang menghadap ke jalan by pass.
Demikianlah pentahapan pembangunan Pura Adhitya Jaya Rawamangun.
PENGEMPON
Yang dimaksud dengan pengempon Pura dalam hal ini adalah kelompok umat yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, terselenggaranya upacara dan seluruh kebutuhan Pura.
Perlu diketahui bahwa pengempon Pura Adhitya Jaya Rawamangun sebelum tahun 1996 berbeda dengan pengempon setelah tahun 1996. Sebelum tahun 1996, umat Hindu yang berdomisili di Jakarta Pusat masih ikut ngempon Pura Adhitya Jaya. Setelah tahun 1996, di mana Banjar Jakarta Pusat sudah memiliki tanggung jawab untuk ngempon Pura Tanah Abang maka pengempon Pura Adhitya Jaya dilaksanakan sendiri oleh Banjar Jakarta Timur.
Banjar Jakarta Pusat sendiri ada 5 (lima) tempek yaitu Tempek Cempaka Putih, Tempek Rawasari, Tempek Salemba, Tempek Kemayoran, Tempek Tanah Abang. Sedangkan Banjar Jakarta Timur terdiri dari 9 (sembilan) tempek yaitu Tempek Cipinang, Tempek Utan Kayu, Tempek Rawamangun, Tempek Kelapa Gading, Tempek Kelender, Tempek Pulogadung, Tempek Pondok Bambu, Tempek Jatiwaringin, Tempek Kampung Ambon.
Dalam penanganan kebutuhan baik untuk pembangunan, maupun penyelenggaraan PuJawali atau yang lainnya, maka tempek pengempon yang bersangkutan mencari dana punia di lingkungan pengempon dan juga di lingkungan masyarakat Hindu di luar pengempon.
sumber: http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=54&Itemid=118